Restrukturisasi Jiwasraya Bawa Angin Segar Pemegang Polis

Garagahugo
2 min readDec 7, 2020

--

Jakarta, Kementerian BUMN telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan skema restrukturisasi. Untuk mendukung langkah ini, pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) melalui BPUI sebesar Rp 22 triliun.

Baca juga : Dimulai Desember Ini 4 Skema Restrukturisasi Polis Jiwasraya

“Sebagai nasabah tentu merasa senang, karena akan ada kejelasan repayment dana tersebut. Yang penting mulai ada kejelasan, kalau toh harus menunggu, ya nggak masalah, tapi harus ada kejelasan waktu, sehingga penungguan lebih kepada untuk sesuatu yang lebih pasti,” kata Sumaarto di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Sumaarto melanjutkan, keputusan pemerintah untuk melakukan restrukturisasi juga dinilai jauh lebih baik ketimbang opsi Jiwasraya dilikuidasi.

Pasalnya, jika Jiwasraya dilikuidasi dengan sisa aset saat yang hanya Rp 15,4 triliun dengan liabilitas mencapai Rp 53,9 triliun per 31 Oktober 2020, itu artinya pemegang polis hanya akan memperoleh pengembalian dana tak lebih dari 18 persen secara paripasu dan tidak memiliki kepastian kapan pengembalian dana.

Meski begitu, Summaarto mengaku masih akan menunggu pengumuman resmi dari manajemen baru Jiwasraya untuk memahami skema detail dari program restrukturisasi.

Baca juga : Restrukturisasi Selamatkan Polis Nasabah Jiwasraya Siapkan Tiga Produk Baru

“Tapi secara keseluruhan adanya persetujuan dari DPR terkait skema, merupakan berita baik. Ini akan ada kepastian bagi kita. Begini, sesuatu meskipun buruk kalau pasti, itu akan lebih baik daripada sesuatu yang baik namun tidak pasti,” tutur dia.

--

--

Garagahugo
Garagahugo

Written by Garagahugo

0 Followers

Be Positive

No responses yet